BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profesi Konselor
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Syarat-syarat suatu profesi :
· Melibatkan kegiatan intelektual.
· Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
· Memerlukan persiapan profesional yang dalam dan bukan sekedar latihan.
· Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
· Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
· Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Yang berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan bimbingan dan Konseling , atau Bimbingan Penyuluhan. Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik disatuan pendidikan sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing.
3
Jadi, profesi konselor adalah seseorang yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam bidang konseling yang berlatar belakang pendidikan minimal S1 bimbingan dan konseling.
2.2 Sosok Utuh Kompetensi Konselor
Sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akadamik dan kompetensi professional.
1. Kompetensi Akademik Konselor
Kompetensi akademik konselor yang utuh diperoleh melalui program S-1 pendidikan professional konselor terintegrasi.
Kompetensi akademik seorang konselor profesional terdiri atas kemampuan :
a. Mengenal secara mendalam konseli-konseli yang hendak dilayani.
b. Menguasai khasana teoritik dan prosedural termasuk teknologi dalam bimbingan dan konseling mencakup kemampuan :
1. Menguasai secara akademik teori, prinsip, teknik dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Mengemas teori, prinsip, dan prosedur serta sarana bimbingan dan konseling sebagai pendekatan, prinsip, teknik dan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.
3. Menyelenggarakan layanan alih bimbingan dan konseling yang memandirikan.
Untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, seorang konselor harus mampu :
a. Merancang kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling
b. Mengimplementasikan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Menilai proses dan hasil kegiatan pelayan bimbingan dan konseling serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustments)
4
berdasarkan keputusan transaksional selama rentang proses bimbingan dan konseling dalam rangka memandirikan konseli (mind competence).
d. Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.
2. Kompetensi profesional konselor
Penguasaan kompetensi profesional konselor terbentuk melalui latihan dalam menerapkan kompetensi akademik dalam bidang bimbingan dan konseling yang telah dikuasai itu dalam konteks otentik disekolah atau arena terapan layanan ahli lain yang relevan melalui program pendidikan profesi konselor berupa program pengalaman lapangan (PPL) yang sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous), yang terentang mulai dari observasi dalam rangka pengenalan lapangan, latihan keterampilan dasar penyelenggaraan konseling, latihan terbimbing (supervised practice) yang kemudian terus meningkat menjadi latihan melalui penugasan terstruktur (self-initiated practice) dalam program pemagangan, kesemuaannya dibawah pengawasan dosen pembimbing.
2.3 Kode Etik Profesi Konselor Indonesia
A. Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah periaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberi layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebangai manusia ; dan mendapatkan layanan konseling tampa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiiki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
5
4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia.
Dasar Kode Etik Bimbingan dan Konseling
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
B. Pelanggaran Terhadap Kode Etik
Bentuk Pelanggaran
1. Terhadap Konseli
a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, resialis).
c. Melakukan tindak kekerasan fisik dan psikologis terhadap konseli.
d. Kesalahan dalam melakukan praktik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
6
2. Terhadap Organisasi Profesi
a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok).
3. Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk berkerja sama, sikap arogan).
b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.
C. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi bimbingan dan konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik bimbingan dan konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut :
1. Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
2. Memberikan peringatan keras secara tertulis
3. Pencabutan keanggotaan ABKIN
4. Pencabutan lisensi
5. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/kriminal maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
2.4 Keterampilan Dasar Konseling yang harus dimiliki oleh Konselor
Seorang konselor harus memiliki berbagai keterampilan konseling agar mencapai tujuan konseling yang efektif.
1. Keterampilan Atending
Keterampilan atending merupakan usaha pembinaan untuk menghadirkan konseli dalam proses konseling.
7
Penciptaan dan pengembangan atending mulai dari upaya konselor menunjukan sikap empati, menghargai, wajar dan mampu mengetahui atau mengantisipasi kebutuhan yang dirasakan konseli.
Aspek-aspek keterampilan atending adalah :
a. Posisi badan (termasuk gerak isyarat dan ekspresi muka)
· Duduk dengan badan menghadap konseli
· Merespons dengan ekspresi wajah, seperti tersenyum spontan atau anggukan kepala sebagai tanda setuju.
· Tangan kadang digunakan untuk menunjukkan gerak isyarat yang sedang dikomunikasikan secara verbal.
· Badan tegak lurus tetapi tidak kaku atau kalau perlu dicondongkan ke arah konseli untuk mrnunjukkan kebersamaan.
b. Kontak mata
· Melihat konseli terutama pada saat bicara
· Mengunakan pandangan spontan yang menunjukkan minat atau keingainan untuk merespon.
c. Mendengarkan
· Mendengarkan apapun yang dikatakan konseli
· Mendengarkan keluhan perasaan konseli
· Memahami keseluruhan pesannya
2. Keterampilan Mengundang Pembicaran Terbuka
Keterampilan ini digunakan ketika konselor melakukan konseling dengan konseli. Ajakan terbuka untuk berbicara, memberi kesempatan konseli agar mengeksplorasi dirinya sendiri.
Pertanyaan untuk membuka peluang konseli untuk mengemukakan perasaannya contohnya :
a. Membantu memulai pembicaraa
· “apa yang akan anda bicarakan hari ini ?”
8
b. Membantu menguraikan masalah
· “cobalah anda ceritakan lebih banyak lagi tentang hal itu !”
· “bagaimana perasaan anda pada saat kejadian itu?”
c. Membantu memunculkan contoh-contoh perilaku khusus sehingga konselor dapat memahami lebih baik apa yang dijelaskan oleh konseli
· “Apa yang anda rasakan pada saat anda menceritakan hal ini kepada saya?”
· “Bagaimana perasaan anda selanjutnya pada saat itu?”
3. Keterampilan Paraprase
Paraprase adalah suatu keterampilan dasar dalam konseling yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antar pribadi. Esensi dari keterampilan ini adalah pengulangan kata-kata atau pemikiran-pemikiran kunci dari konseli yang dirumuskan oleh konselor sendiri.
Cara memparaprase adalah :
a. Dengarkan pesan utama konseli.
b. Nyatakan kembali kepada konseli ringkasan pesan utamanya secara sederhana dan singkat.
c. Amati pertanda atau meminta respons dari konseli tentang kecermatan paraphrase
4. Keterampilan Refleksi Perasaan
Refleksi perasaan merupakan keterampilan merespons keadaan perasaan konseli terhadap situasi yang sedang dihadapi. Kemampuan ini akan mendorong dan merangsang konseli untuk mengemukakan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah yang sedang dihadapinya.
Aspek keterampilan refleksi perasaan :
a. Mengamati perilaku konseli, seperti melihat ekspresi wajah konseli.
b. Mendengarkan dengan baik, seperti mendengarkan dengan cermat intonasi suara konseli dan kata-kata yang diucapkan.
c. Menghayati pesan yang dikomunikasikan konseli, yaitu untuk memahami dan menangkap isi pembicaraan konseli.
9
d. Mengenali perasaan-perasaan yang dikomunikasikan konseli.
e. Menyimpulkan perasaan yang sedang dialami konseli.
f. Menyeleksi kata-kata yang tepat untuk melukiskan perasaan konseli.
g. Mengecek kembali perasaan konseli.
5. Keterampilan Konfrontasi
Konfrontasi dalam wawancara konseling dimaknai sebagai pemberian tanggapan terhadap pengungkapan kontradiksi dari konseli. Pengunaan keterampilan ini mensyaratkan beberapa tingkat kepercayaan dalam hubungan konseling yang telah dikembangkan melalui keterampilan-keterampilan lain.
6. Keterampilan Interpersonal
Konselor yang efektif mampu mendemonstrasikan perilaku mendengar, berkomunikasi, empati, kehadiran hati dan sensitivitas terhadap suara. Semua berpangkal pada mendengar dalam arti mendengar dengan hati.
7. Keterampilan Komunikasi
Keterampilan komunikasi ada dua macam yakni komunikasi non verbal dan komunikasi verbal.
8. Keterampilan Diagnostic
Keterampilan ini mensyaratkan konselor terampil dalam mendiagnosa dan memahami konseli, memperhatikankonseli, dan pengaruh lingkungan yang relevan.
9. keterampilan Memotivasi
Tujuan konseling biasanya untuk membantu perubahan perilaku dan sikap konseli. Untuk memenuhi tujuan ini, konselor harus mempunyai keterampilan memotivasi konseli.
10. Keterampilan Manajemen
Keterampilan manajemen adalah perhatian terhadap lingkungan dan pengaturan fisik.
10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
profesi konselor adalah seseorang yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam bidang konseling yang diperoleh dari latihan, pengalaman, serta pendidikan yang ditempuh selama beberapa tahun dan berlatar belakang pendidikan minimal S1 bimbingan dan konseling.
Konselor memiliki dua sosok utuh kompetensi yaitu, pertama kompetensi akademik konselor dan yang kedua, kompetensi profesional konselor. Profesi konselor juga berlandaskan, dan berpedoman pada kode etik bimbingan dan konseling yang berdasarkan pada :
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Konselor juga memiliki keterampilan dasar konseling yaitu sebagai berikut :
1. Keterampilan Atending
2. Keterampilan mengundang pembicaraan terbuka
3. Keterampilan paraprase
4. Keterampilan refleksi perasaan
5. Keterampilan konfrontasi
6. Keterampilan interpersonal
7. Keterampilan komunikasi
8. Keterampilan diagnostic
9. Keterampilan memotivasi
10. Keterampilan manajemen
11
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini mungkin masih ada kekurangan, untuk itu penulis terbuka menerima bila ada kritik dan saran yang membangun bagi penyempurnaan makalah ini.
12
Daftar Rujukan
http ://stiebanten.blogspot.com/2011/06/pengertian-arti-profesi.html
http ://id.wikipedia.org/wiki/konselor
http ://boharudin.blogspot.com/2011/05/kode-etik-profesi-konselor-indonesia.html
http ://renizhu.wordpress.com/2010/11/29/pribadi-dan-keterampilan-konselor/
Buku Naskah Akademik, Penataan pendidikan profesional Konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan Formal, hal.136.